Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Lebih Cermat

21-01-2019 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers kepada  Parlementaria.Foto :Runi/rni

 

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan, sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi. Tak hanya peran aktif masyarakat saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi seperti menggelar seminar nasional demi mengedukasi masyarakat. Misbakhun memastikan, jika diperlukan maka DPR RI siap untuk membantu.

 

“Tugas Anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Saya yakin dengan begini masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas OJK dan terhindar dari segala macam penipuan,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin, (21/01/2019).

 

Legislator Partai Golkar itu mengharapkan masyarakat makin mengenal OJK beserta tugas dan perannya. Diketahui OJK merupakan lembaga yang relatif baru karena mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 yang dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

 

Misbakhun mengaku khawatir dengan maraknya penipuan berkedok investasi. Ia mencontohkan investasi bodong yang menjanjikan imbal balik menggiurkan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp 10 juta yang menjanjikan imbalan Rp 12 juta pada bulan berikutnya. Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp 12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta.

 

Legislator dapil Jawa Timur itu meminta masyarakat tak tergiur dengan harga murah. Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dari setiap informasi dan investasi bodong, sehingga ini menjadi tugas dari OJK.

 

“Semua memiliki hak mendapat perlindungan, termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK. Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya.

 

Masyarakat pun diharapkan lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...